Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara.
Menurutnya, upaya Habib Rizieq dalam kasus swab test di RS UMMI itu merupakan langkah elegan dan konstitusional.
Suparji juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Baca Juga: Bukan Rahasia Lagi: Habib Rizieq Target Istana, Satu Paket dengan FPI dan Munarman
"Sudah benar apa yang disampaikan Habib Rizieq di sidang bahwa dia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6).
Namun, Suparji mempertanyakan vonis terkait hasil tes swab di RS Ummi tersebut.
Sebab, tidak ada hal yang signifikan setelah Habib Rizieq melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: