Tak Cuma Ferdinand, Ruhut Ngamuk Sama Si Novel: Borgol Pak Polisi, Jangan Biarkan Kadrun Ngebacot
Lanjutnya, ia mengatakan jika pernyataan Novel Bamukmin tersebut sangat tak pantas diucapkan.
“Menyebut negara ini dgn kalimat “Republik Gila” sungguh tak pantas, melecehkan dan menista,” tuturnya.
Karena itu, ia menilai kemungkinan Novel belum bisa mencintai Indonesia dengan benar.
“Mungkin Bamukmin belum bisa mencintai Indonesia dengan benar,” ungkapnya.
Baca Juga: Pigai soal Vonis Habib Rizieq: Hakim Diganggu Pihak Luar
Baca Juga: Vonis Habib Rizieq yang Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim: Ada Dugaan Pesanan!
“Padahal menghormati bangsa ini adalah salah satu wujud cinta pada negeri,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan kepada Novel bisa tidak bisa mencintai NKRI maka sebaiknya tak perlu merusak maupun melecehkan Republik Indonesia.
“Kalau kalian tak bisa mencintai negeri ini, mohon jangan merusaknya, jangan merusuhinya dan jangan melecehkan Indonesia kami ini..!!,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.
Mendengar putusan tersebut, Novel tampak emosi. Bahkan, saking emosinya, ia menyebut hinaan dengan sebutan 'republik gila' dan 'rezim gila'.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq merupakan bukti adanya bentuk pembungkaman oleh rezim yang berkuasa ini terhadap ulama.
“Rezim gila, republik gila! Apa salahnya dengan Habib Rizieq ini? Beliau itu justru pejuang!” ujarnya, seperti dilansir Suara, Jumat (25/6/2021).
“Dia bahkan tidak memanfaatkan pandemi ini untuk cari untung, demi kepentingan kelompok, golongan, tidak seperti menteri maling PDIP,” sambung dia.
“Asal tahu, ulama yang berjuang sebelum ada TNI Polri untuk rumuskan Pancasila, kok sekarang ulama malah sering jadi pesakitan?” tukasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil