Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hendra Subrata Ganti KTP Hingga Ganti Agama Selama Buron

Hendra Subrata Ganti KTP Hingga Ganti Agama Selama Buron Kredit Foto: WE

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel), Sunarta, menyebutkan deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata. 

"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," jelas Sunarta.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat. Pesawat yang membawa buronan Kejaksaam Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19. Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh. 

Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.Kejaksaan Agung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung dan menuju Rutan Salemba. Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: