Pengamat Politik Arief Munandar mendadak angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk meminta grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Saya merasa tawaran hakim (minta pengampunan Presiden) tersebut tidak lazim dalam sebuah persidangan biasa," jelas Arief Munandar kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Bersalah Telah Berbuat Onar, Mana Bukti Keonarannya?!
Menurutnya, pilihan yang disediakan hakim untuk terdakwa dan juga jaksa seharusnya hanya berkutat seputar menerima vonis, banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu.
"Opsi mengajukan grasi kepada presiden merupakan hak terdakwa yang lazimnya digunakan setelah vonis berkekuatan hukum tetap," katanya.
Oleh sebab itu, menurut Arief Munandar, seharusnya opsi grasi tersebut tidak diajukan setelah vonis di pengadilan tingkat pertama.
"Adanya ketidaklaziman tersebut menjadi satu bukti lagi bahwa muatan politik dalam kasus yang dihadapi HRS ini sangat kuat," jelasnya.
Arief Munandar juga menduga penguasa sedang bimbang untuk memberikan perlakuan kepada Habib Rizieq.
"Memperlakukan Habib Rizieq dengan keras dan konfrontatif mengandung risiko yang besar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: