Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Divonis Bersalah Telah Berbuat Onar, Mana Bukti Keonarannya?!

Habib Rizieq Divonis Bersalah Telah Berbuat Onar, Mana Bukti Keonarannya?! Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi -

Pakar hukum pidana dari Univeristas Al-Azhar Suparji Ahmad mempertanyakan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq.

Pasalnya, kata dia, tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong.

Namun demikian, tuturnya, putusan hakim tersebut tetap harus dihormati.

Baca Juga: Cuitan Denny Siregar Lebih Dahsyat dari Vonis Habib Rizieq, Andi Arief: Harus Dihukum Berapa?

"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).

Suparji menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran".

Sementara, lanjut dia, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: