DPR Kecewa, Pemilik Sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui, Harusnya Hukuman Mati!
DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika hingga mencapai 800 Kg.
Meskipun vonis hukuman terhadap para bandar tersebut adalah murni kewenangan Hakim. "Tentu itu kewenangan majelis hakim. Tapi melihat dampak yanh ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas Narkoba. "Zero tolerance untuk Narkoba," tegas Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebenarnya kata Gus Jazil, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat Narkoba. Narkoba menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
"Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. harusnya hukuman yang berat dan maksimal, Harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan Narkoba kedepan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: