Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Kecewa, Pemilik Sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui, Harusnya Hukuman Mati!

DPR Kecewa, Pemilik Sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui, Harusnya Hukuman Mati! Habiburokhman | Kredit Foto: Sindonews

“Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba) hukuman mereka minimal suumur hidup,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dia meyakini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.

“Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba,” katanya.

Apakah harus ada pemeriksaan terhadap hakim PT Banten? Politisi dari Gerindra itu mengaku tak perlu ada pemeriksaan secara khusus. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) hanya boleh memeriksa secara rutin saja. Sebab, Hakim tidak boleh diperiksa secara khusus hanya karena putusannya. "Terkecuali ada bukti pelanggaran kode perilaku," katanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.

Kasus berawal akhir Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: