Gubernur Bank Sentral Prancis Desak Segera Sahkan Regulasi Kripto
Gubernur Bank of France, Francois Villeroy de Galhau, mengatakan bahwa Eropa harus menjadikan regulasi kripto sebagai prioritas atau berisiko aset digital menantang kedaulatan moneternya.
Pada konferensi keuangan Paris Europlace hari ini, Villeroy mengatakan dia yakin Uni Eropa hanya memiliki "satu atau dua tahun" tersisa untuk menetapkan kerangka peraturan untuk cryptocurrency. Tidak bertindak, menurut gubernur bank sentral, akan "berisiko terkikisnya kedaulatan moneter kita" dan berpotensi melemahkan euro.
Baca Juga: Penambang Kripto Pindah, Perusahaan Energi di China Cari Pelanggan Baru
"Saya harus menekankan di sini urgensinya: kita tidak punya banyak waktu lagi, satu atau dua tahun. Pada mata uang dan pembayaran [digital], kami di Eropa perlu bergerak secepat mungkin," kata Villeroy dikutip dari Cointelegraph (30/6/2021).
Villeroy meminta UE "untuk mengadopsi kerangka kerja peraturan dalam beberapa bulan mendatang", mengingat makin berkembangnya peran cryptocurrency di pasar regional. Penggunaan uang tunai menurun selama beberapa bulan pertama pandemi, sebuah tren yang menurut Villeroy dapat menyebabkan "marginalisasi penggunaan uang bank sentral".
Gubernur Bank of France sebelumnya telah memperingatkan regulator terhadap potensi risiko cryptocurrency, termasuk stablecoin dan mata uang digital bank sentral, atau CBDC. Pada bulan September dia mengatakan, perusahaan teknologi besar berpotensi membangun "infrastruktur keuangan pribadi dan sistem moneter"–termasuk mengeluarkan stablecoin mereka sendiri–yang dapat berdampak buruk pada kedaulatan keuangan di UE selama beberapa dekade.
Pada bulan Januari, bank menyelesaikan program percontohan untuk CBDC-nya sendiri, kemudian melaporkan investor telah membeli dan menjual 2 juta euro-sekitar US$2,4 juta pada saat itu-di saham simulasi. Bank of France mengatakan akan melakukan uji coba lain untuk mata uang digital tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: