Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk tidak segan-segan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam meyakini, pihak-pihak yang ikut serta dalam korupsi bansos akan menyeret beberapa pejabat lain, tidak terkecuali adalah Herman Herry.
"Saya kira Herman Herry yang sering disebut di persidangan tidak hanya selesai melalui pemeriksaan oleh KPK, kalau sangat kuat dugaan keterlibatannya. KPK jangan segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka," ujar Saiful dikutip dari RMOL, Rabu (30/6).
Karena menurut Saiful, hal itu perlu segera dilakukan agar rakyat tidak berpikir bahwa KPK yang banyak bersinggungan dengan Komisi III justru takut untuk membongkar perkara yang juga menjerat Juliari P. Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Apalagi selama ini belum pernah ada pengungkapan terhadap anggota DPR dalam dugaan tindak pidana korupsi, publik justru bertanya-tanya, apakah ada deal tertentu dengan anggota DPR sehingga sampai saat ini belum pernah menyentuh keterlibatan oknum anggota DPR RI untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Herman Herry telah diperiksa pada Jumat (30/4). Herman diperiksa kurang lebih selama empat jam lamanya.
Nama Herman Herry sendiri pun kerap kali disebut oleh beberapa saksi di dalam persidangan untuk terdakwa Juliari maupun terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Seperti mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso. Saat bersaksi dihadapan persidangan, Eko mengaku pernah melihat adanya pertemuan antara Juliari dengan Herman Herry yang terjadi sekitar April atau Mei 2020 di saat pengadaan bansos sembako Covid-19 sudah berjalan
Pertemuan itu terjadi di ruangan Juliari di Kantor Kemensos yang berlangsung kurang lebih selama satu jam. Bukan hanya sekali, Eko mengaku melihat pertemuan itu sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi pemasok barang-barang bansos sembako Covid-19.
Hal itu terungkap saat Ivo Wongkaren bersaksi. Ivo yang pernah menjabat sebagai Direktur di perusahaan milik Herman Herry itu mengaku PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh Direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy. PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.
rmol
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: