Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Tetap Beroperasi dan Optimalkan Layanan Digital

PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Tetap Beroperasi dan Optimalkan  Layanan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan. 

"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," ujar Anto di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dia bilang, OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Terapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Baca Juga: PPKM Darurat, Anies Baswedan Jawab Santai: Tidak Ada Persiapan Khusus, Sudah Biasa

Baca Juga: Pandemi, 30 SCF Antre Minta Izin Operasi dari OJK

"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," jelas Anto.

Sementara itu, pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," kata Anto.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

"Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: