Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting! Satgas Rilis Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Darurat

Penting! Satgas Rilis Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Darurat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengatur ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali

"Saya selaku Kepala Satgas akan menyampaikan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, khususnya pada pelaksanaan PPKM darurat ini karena untuk keselamatan kita semua," ujar Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Secara umum, kewajiban yang harus dipatuhi oleh individu yang akan melakukan perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Kedisiplinan penerapan 3M

Ada beberapa pengetatan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan para pelaku perjalanan dalam rangka menerapkan prokes 3M, yaitu:

- Penggunaan masker menutupi hidung dan mulut;

- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis;

- Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan;

- Tidak boleh makan dan minum bagi yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam. Pelaku perjalanan hanya diizinkan makan dan minum jika untuk keperluan medis seperti mengonsumsi obat.

2. Perjalanan kendaraan pribadi/umum bertanggung jawab atas kesehatan pribadinya dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

3. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen menunjukkan hasil negatif, tetapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala, tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu.

Kemudian, para pelaku perjalanan harus membawa beberapa berkas sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif RT-PCR/rapid tes antigen.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR yang berlaku adalah 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga diharuskan mengisi e-HAC.

Untuk transportasi laut, penyeberangan laut, transportasi darat pribadi/umum, sepeda motor, kendaraan barang/logistik, dan kereta api antarkota, wajib menyertakan RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC.

Ketentuan di atas juga berlaku bagi pelaku perjalanan usia anak-anak di bawah 18 tahun.

"Untuk anak-anak usia 12-18 tahun sudah diluncurkan untuk bisa vaksin. Jadi, untuk kepentingan itu kita menerapkan perlunya dosis pertama," ujar Ganip Warsito.

Syarat-syarat di atas tidak diwajibkan bagi kendaraan darat pribadi/umum yang melakukan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi.

Untuk memastikan implementasi dari SE Satgas yang telah disusun, Ganip mengatakan pihaknya sudah mengatur pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. "Agar pelaksanaan SE ini dapat dilaksanakan tegas dan terukur, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi akan dilaksanakan oleh satgas dan pihak terkait," lanjutnya.

Dia menjelaskan, satgas daerah dan otoritas penyelenggara transportasi umum akan melakukan pengendalian dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu. Mereka akan melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Kemudian kementerian/lembaga, TNI/Polri, serta pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instansi berwenang juga akan melakukan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Otoritas penyelenggara transportasi umum akan memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen untuk mencegah pemalsuan dokumen tersebut. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BNPB itu menjelaskan peraturan ini akan berlaku secara efektif mulai 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang telah ditentukan atau menyesuaikan perkembangan terakhir kondisi di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: