Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif besar-besaran untuk mempermudah masyarakat memiliki properti, termasuk penghapusan pajak pembelian rumah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyatakan bahwa pemerintah telah menurunkan kedua hal tersebut menjadi nol persen untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembelian properti.
“Kami sudah membuat surat keputusan bersama untuk menetapkan BPHTB. Ini sangat membantu rakyat,” jelas Maruarar, dilansir Kamis (9/1).
Adapun ajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti akan dihapuskan jika harga properti tersebut kurang dari Rp2 Miliar. Diharapkan dengan ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian idaman mereka dengan lebih terjangkau.
Maruarar juga mengatakan pemerintah mempercepat pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia bahkan mengatakan kini hal tersebut bisa dilakukan hanya dalam waktu empat jam saja.
"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga nol persen. Tadinya empat puluh lima hari, kita sudah buat itu menjadi sepuluh hari. Bahkan pengurusan bisa dilakukan dalam waktu empat jam saja,” ujar Maruarar.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat terhadap properti akan meningkat seiring dengan cepatnya proses pembangunan dan kepemilikan rumah yang mana juga turut akan berdampak terhadap sektor properti dari Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement