Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.
Dalam kesempatan itu, Jodi juga meminta masyarakat Indonesia khususnya yang berada di pulau Jawa dan Bali mengakses informasi yang resmi dan valid. Situs resmi pemerintah adalah covid19.go.id, bagi yang mobilitas tinggi dapat kliks.id/infovaksin untuk mendapatkan informasi yang diperlukan via smartphone.
Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Pertama PPKM Darurat Berjalan Tertib
Kabar resmi terkini dari pemerintah adalah konferensi pers langsung yang disiarkan TVRI dan berbagai stasiun televisi swasta lainnya. Juga disiarkan secara langsung oleh RRI dan berbagai stasiun radio lainnya. Siaran ini dilakukan setiap hari sejak Jumat 2 juli 2021 sampai 20 Juli 2021 pukul 17.00 WIB setiap hari tanpa kecuali.
"Jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat,” katanya.
Menurutnya, pastikan dan periksa ulang semua berita dan informasi yang didapat. Bagi yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoaks, berita tidak benar akan diambil tindakan yang tegas. Sama seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.
“Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang Anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah,” tegas Jodi.
Jodi melanjutkan, seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai selasa, 6 juli 2021. Dua hari lagi dari sekarang. Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: APBN Responsif dan Fleksibel Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
“Satgas penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini,” ujarnya.
“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, malam ini, empat Menteri yakni Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkominfo Johnny G Plate, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Men-BUMN Erick Thohir akan melakukan konferensi pers tentang integrasi aplikasi layanan kesehatan transportasi udara.
Pernyataan pers tersebut dapat disaksikan salah satunya melalui live streaming youtube Kementerian Kesehatan RI. Jodi yakin sebagai kesatuan warga bangsa indonesia siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.
Untuk itu dia meminta masyarakat tetap dirumah, selalu pakai masker lebih baik apabila didobel, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain. Tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri