RUU baru yang disusun oleh Komisi Parlemen Iran untuk Ekonomi bertujuan untuk membatasi penggunaan cryptocurrency di dalam negara sambil memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi para penambang.
Menurut laporan Jumat dari Kantor Berita Tasnim, anggota parlemen menyusun RUU berjudul "Dukungan untuk penambangan cryptocurrency dan pengorganisasian pasar domestik untuk pertukaran" yang pertama kali diumumkan oleh parlemen negara itu pada 23 Juni.
Baca Juga: China Lawan Kripto Sekeras Lawan Pandemi
Menurut laporan Cointelegraph (5/7/2021), jika disahkan, undang-undang itu akan membuat bank sentral Iran menjadi otoritas pengatur untuk pertukaran cryptocurrency di negara tersebut.
Di bawah undang-undang tersebut, semua cryptocurrency dapat dilarang di Iran untuk pembayaran kecuali untuk yang "nasional"-konon mata uang digital bank sentral atau token yang dicetak di sektor swasta.
Namun, pernyataan itu dapat merujuk pada crypto yang ditambang oleh entitas berlisensi di Iran karena Bank Sentral Iran sebelumnya mengatakan pihaknya berusaha memastikan semua mata uang digital yang diperdagangkan di negara itu ditambang dari pertanian lokal.
RUU yang diusulkan juga akan secara resmi menempatkan penambangan kripto di bawah lingkup peraturan Kementerian Perindustrian, Pertambangan, dan Perdagangan yang memungkinkannya memberikan lisensi untuk pertanian.
Perusahaan pertambangan berlisensi dengan kontrol sebagian atau penuh dari pembangkit listrik dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi negara untuk menjual kelebihan listrik.
Penambangan kripto sebagai aktivitas industri telah legal di Iran sejak 2019 selama para penambang memiliki lisensi dan regulasi yang sesuai. Namun, Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan pada Mei bahwa operasi penambangan akan dilarang hingga September.
Pihak berwenang tampaknya telah meningkatkan serangan mereka terhadap penambang tidak berlisensi yang memanfaatkan jaringan listrik karena negara itu menghadapi peningkatan permintaan energi di bulan-bulan musim panas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: