Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Penyekatan PPKM Darurat, AMMI: Berisiko bagi Petugas, Tapi Vital Cegah Penularan Covid-19

Dukung Penyekatan PPKM Darurat, AMMI: Berisiko bagi Petugas, Tapi Vital Cegah Penularan Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Menurut Ketua Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Nurkhasanah, kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM tersebut tidak selesai hanya dengan mengetik keputusan dan mengumumkannya kepada khalayak. Seringkali, pekerjaan sebenarnya adalah kerja-kerja di lapangan yang tidak hanya menuntut komitmen pengabdian yang tinggi. Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Proyeksi Pertumbuhan 2021 Dihitung Ulang

"Lebih sering, kerja-kerja lapangan itu pun mendatangkan risiko, terutama risiko tertular, serta perlawanan dari kalangan yang belum mengerti. Misalnya, melakukan penyekatan jalan sebagaimana yang dilakukan Polri, khususnya Korlantas yang bekerja sama dengan aparat TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021). Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Pilih PPKM Darurat, Tudingan 212 Keras Banget: Tutupi Kegagalan...

Menurut dia, penyekatan adalah hal pokok, bahkan nyaris semacam ‘conditio sine qua non’ untuk dilakukan guna memastikan bahwa pergerakan masyarakat lebih terbatas guna suksesnya PPKM Darurat.

"Apakah melakukan penyekatan jalan adalah sebuah kerja yang popular? Saya dengan pasti bisa mengatakan “tidak”. Paling tidak bila kita lihat adanya sebagian kalangan masyarakat yang pada 3 Juli lalu saja memaksa melabrak penyekat jalan yang dibuat polisi di Jalan Margonda, Depok, misalnya," jelas Nurkhasanah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: