Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali

Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya, mobility index pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus pada awal tahun ini.

“Kita pasti bisa!! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi saat memaparkan perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Selasa (6/7).

Baca Juga: PPKM Darurat Day 4 Satgas Penanganan COVID-19 : Hari Ini 15 Ribu Lebih Orang Sembuh Dari COVID-19

Dia menambahkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas. Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.

Jodi meminta kepada anggota masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP. Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten kota setempat.

“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Jodi Kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat. Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi.

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respon terbatas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: