Kementerian Perhubungan pada Jumat (9/7) telah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat di Kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Kota Bandung, Bandung Raya serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca Juga: Bu Risma dan Jajarannya Kirim 20 Ribu Paket Makanan Siap Saji untuk Nakes se-Jabodetabek
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” Kata Kementrian Perhubungan seperti dikutip.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: