Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI untuk turut membantu melakukan penanganan pasien COVID-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan.
Untuk itu, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan mengarahkan agar Asisten Operasional TNI mengumpulkan data-data kasus positif yang nantinya akan dijadikan dasar mendirikan shelter atau tempat-tempat perawatan dari TNI.
“Lokasi shelter akan ditentukan bersama Kementerian Kesehatan untuk menghindari tumpang tindih dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan Puskesmas,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).
Baca Juga: Tekan Penularan Kasus COVID-19, PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali
Dia memastikan, penanganan pasien COVID-19 oleh TNI akan didukung dokter dan tenaga kesehatan yang ada, serta tambahan tenaga kesehatan dan dokter yang sedang dalam masa Pendidikan. TNI juga diberikan amanat mendistribusikan paket obat yang telah disediakan BUMN.
“Koordinator PPKM Darurat juga memberi arahan kepada TNI dan Polri untuk memetakan peluang penambahan tempat perawatan, baik untuk isolasi maupun untuk perawatan intensif di seluruh Jawa dan Bali,” ujar Dedy.
Diharapkan, lanjut Dedy, seluruh Komando Daerah Militer atau Kodam beserta jajarannya segera memberikan opsi penambahan Rumah Sakit. Dedy juga mengatakan, Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 di BNPB akan mendukung penyediaan barang-barang atau alat kesehatan yang diperlukan.
Target pemerintah adalah ruang isolasi dan ruang perawatan intensif di seluruh Jawa-Bali akan ditingkatkan 40% dari kapasitas sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: