Gubernur Anies Baswedan Mau Dikuliti KPK, Denny Nyeletuk: Pantes dari Kemarin Marah-Marah Mulu
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik kalangan eksekutif maupun legislatif.
Baca Juga: Ketahuan Ngopi Pas PPKM Darurat, Anies Langsung Copot 8 Anggota Dishub DKI
“Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara.
Karena itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.
“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. The sun rise and the sun set principle, harus ditegakkan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.
Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil