Mohon Maaf Ya Indonesia, 6 Negara Ini Resmi Tolak Kedatangan Warga Negaramu
Sejumlah negara di dunia mulai membatasi dan menutup pintu masuk bagi warga Indonesia. Pasalnya, negara Asia Tenggara itu menghadapi gelombang baru virus corona varian Delta yang lebih menular dan menyebar.
Dalam data Worldometer jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia dengan 1.007 jiwa per hari. Di urutan berikutnya dalam daftar itu ada Rusia dengan 749 kasus kematian, India 720, dan Brasil dengan 597 korban meninggal.
Ada enam negara yang menutup pintu bagi pendatang dari Indonesia seperti berikut ini.
Baca Juga: Prosedur Perawatan Covid-19 Berdasarkan Tingkat Gejala | Infografis
1. Singapura
Singapura resmi membatasi kedatangan dari Indonesia, meski negara itu tidak melarang sepenuhnya pendatang dari indonesia seperti negara lain. Tetangga itu mulai memperketat izin masuk bagi pendatang atau wisatawan asal Indonesia mulai Sabtu (10/7/2021). Keputusan ini diambil mengingat kasus Covid-19 Indonesia yang terus meningkat.
Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan persetujuan pelancong masuk ke negaranya dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.
"Semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura," kata MOH dikutip dari laman Strait Times, Senin (12/7/2021).
Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid. Tes PCR itu harus diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.
2. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab (UEA) melarang kedatangan penduduk dari Indonesia dan Afghanistan untuk sementara waktu terkait dengan lonjakan Covid-19. Dilansir Reuters, yang mengutip kantor berita WAM, larangan kedatangan itu akan berlaku mulai Minggu (11/7/2021). Namun larangan tidak berlaku terhadap misi diplomatik dan penerbangan transit.
Badan Penerbangan Sipil dan Badan Penanggulangan Bencana UEA menyatakan juga melarang masuk para pendatang yang sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya. Selain itu, pemerintah UEA juga melarang sementara warga negaranya bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali misi diplomatik, kasus darurat medis, rombongan pejabat atau rombongan pengusaha atau ilmuwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: