2. Akad Musyarakah
Akad Musyarakah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama. Akad Musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit.
3. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Akad Murabahah ini sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk Kredit Pembelian Rumah, properti, tanah, kendaraan bermotor, tempat usaha dan lain-lain.
Mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi Islam terdapat dua jenis yaitu profit sharing atau bagi hasil keuntungan bersih dan revenue sharing atau pendapatan kotor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: