Nisbah adalah pembagian hasil dengan cara ekonomi Islam untuk membagi keuntungan dengan adil. Biasanya, nisbah terjadi dalam perbankan syariah sehingga nasabah dan pihak bank saling menguntungkan.
Penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan iB dan Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.
Baca Juga: Apa Itu Nirdividen?
Salah satu perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah adanya kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad.
Besarnya pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) inilah yang disebut dengan nisbah atau bagi hasil. Besaran nisbah ditentukan sejak awal sesuai dengan akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank yang dipilih.
Dalam menjalankan aktivitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian dengan tujuan pembagian keuntungan dengan nasabahnya.
1. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara bank dengan nasabah. Dana kelola bisa dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan melalui pinjaman syariah. Hasil keuntungan pengelolaan inilah yang dibagi antara bank dengan nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: