Produksi Beton Ramah Lingkungan, SIG Raih Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menerbitkan sertifikat Ekolabel Swadeklarasi untuk tiga batching plant milik PT Semen Indonesia Tbk (SIG). Ketiga batching plant meliputi Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur dan Batching Plant Tuban, Jawa Timur. Program sertifikasi ini sendiri merupakanwujud dari strategi tiga pilar SIG, yaitu “Industry Greenification” sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia. Pemberian sertifikasi sendiri dilakukan oleh pihak KLHK Kamis (8/7) pekan lalu.
Sebagai informasi, Ekolabel Swadeklarasi sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh KLHK dengan merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang memperoleh manfaat. “Dengan raihan sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini, sebagai bukti komitmen dan kepedulian kami terhadap kelestarian lingkungan. Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya,” tutur Direktur Marketing dan Supply Chain SIG, Adi Munandir, dalam kesempatan terpisah.
Dijelaskan Adi, batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam. Selain itu, batching plant SIG juga mampu mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30 persen dan air daur ulang sebanyak 25 persen. “Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga,” ujar Adi. SIG diklaim Adi memang senantiasa mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030 mendatang. Selain itu, SIG juga turut mengambil peran dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung. “SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya kedepan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” tegas Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma