Terapkan Digitalisasi Perizinan, Menkominfo: Tahun 2020 PNBP Capai Rp25,5 Triliun
Menteri Johnny menjelaskan, Pelayanan Perizinan Berusaha dikembangkan melalui empat (4) langkah. Pertama, Penguatan Tata Kelola SPBE di Kementerian Kominfo; Kedua, Penerapan Data-Driven Pelayanan Publik dengan dukungan Satu Data dan Big Data.
"Ketiga, Penerapan Kominfo Smart Services untuk digitalisasi layanan publik dan administrasi internal Kominfo. Keempat, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-Anti Bribery) dan Zona Integritas dalam Mendukung Perizinan Berusaha yang lebih berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
Baca Juga: Menkominfo Paparkan Roadmap Digital Indonesia dalam ATxSG
Menteri Johnny berharap, implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS (Online Single Submission) dan percepatan pelaksanaan berusaha di Sektor Kominfo dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Digitalisasi layanan perizinan juga diiringi dengan upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam Pelayanan Publik. Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pengguna layanan yang melibatkan pemerintah daerah," jelasnya.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melibatkan mitra kerja sektor digital untuk mendorong kontribusi besar dalam pembangunan nasional bidang komunikasi dan informatika.
"Penganugerahan Apresiasi Mitra Inovasi juga dilakukan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada para mitra kerja yang dinilai memberikan yang sekarang dikenal sebagai sektor digital. Pemerintah dapat makin bergerak maju dalam memberikan pelayanan digital yang terbaik bagi masyarakat. Demikian, Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju," tandasnya.
Kegiatan Penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dimulai sejak tanggal 26 April 2021, dengan peserta terdiri dari 17 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi dan kualifikasi PPB, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi terkait dengan anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum