Pemerintah Diminta Fokus Pengendalian Covid-19, Pemulihan Ekonomi, dan Penyelamatan Rakyat
Menurut Sudarto Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT. Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup Panjang dan disepakati bersama, pihak IHT Menerima. Namun kenyataannya, Pemerintah tidak fokus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut tapi membuat ketentuan-ketentuan baru.
“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 tahun2012 yang belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Pemerintah fokus membatasi industrinya tapi melalaikan tugasnya mengedukasi masyarakat. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu; bukan dengan cara merubah ketentuan yang ada,” tegasSudarto.
Baca Juga: Demi Turunkan Jumlah Perokok Anak, Pemerintah Diminta Atur Struktur Tarif Cukai Tembakau
Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.
“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” paparSudarto
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: