Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Siapkan ‘Jalan Keluar’ bagi Pengusaha Rokok Ilegal lewat Layer Cukai Baru

Purbaya Siapkan ‘Jalan Keluar’ bagi Pengusaha Rokok Ilegal lewat Layer Cukai Baru Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema baru cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat menjadi jalan bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem resmi. Pemerintah memberikan kesempatan tersebut melalui rencana penambahan layer baru tarif cukai rokok sebelum mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku yang tetap beroperasi di luar aturan.

Purbaya mengatakan skema tersebut telah disampaikan secara langsung kepada sejumlah pengusaha rokok ilegal yang sempat ditemuinya. Ia ingin para pelaku usaha memahami opsi yang diberikan pemerintah sekaligus mengetahui konsekuensi jika tetap menjalankan bisnis tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Terus saya kasih, kira-kira gini deh, saya coba deh buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ. Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah, setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis. Jadi ada fair game," ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Purbaya, pertemuan dengan para pengusaha rokok ilegal dilakukan untuk mengetahui persoalan yang mereka hadapi secara langsung. Ia mengaku menanyakan berbagai hal, mulai dari kekhawatiran hingga keinginan para pengusaha tersebut terkait kebijakan pemerintah.

"Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya concern mereka apa, ininya apa, maunya gimana saya tanya," kata Purbaya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari pendekatan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Alih-alih hanya mengandalkan penindakan, pemerintah juga membuka ruang agar pelaku usaha dapat mengikuti mekanisme cukai yang disiapkan.

Rencana penambahan layer tarif CHT tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan bagi pengusaha yang selama ini menjalankan produksi atau perdagangan rokok di luar sistem resmi. Dengan masuk ke dalam layer yang sesuai, aktivitas usaha mereka nantinya dapat mengikuti aturan cukai yang ditetapkan pemerintah.

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti pemerintah akan membiarkan peredaran rokok ilegal terus berlangsung. Purbaya menegaskan pelaku yang tidak memanfaatkan kesempatan dan tetap melanggar aturan akan menjadi sasaran pemberantasan.

Skema tersebut juga belum langsung diberlakukan karena pemerintah masih perlu membahasnya bersama DPR. Purbaya mengatakan pembahasan mengenai penerapan layer baru tarif cukai rokok akan dilakukan setelah proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 selesai.

"Iya nanti saya akan menghadap DPR juga setelah APBN ini selesai," ujar Purbaya.

Dengan demikian, penambahan layer CHT masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang berlaku bagi pelaku usaha rokok. Pemerintah terlebih dahulu harus menyelesaikan pembahasan dengan DPR sebelum menentukan bentuk serta waktu penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tambah Layer Cukai Rokok Berisiko Picu Downtrading dan Tekan Penerimaan Negara

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah mencoba menggabungkan pendekatan penataan dan penindakan dalam menghadapi persoalan rokok ilegal. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk masuk ke jalur resmi, tetapi pada saat yang sama pemerintah menyiapkan langkah tegas bagi mereka yang tetap memilih beroperasi di luar ketentuan.

Bagi pemerintah, skema tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal tanpa hanya mengandalkan operasi penindakan. Jika layer baru dapat diterapkan, pengusaha yang sebelumnya berada di luar sistem diharapkan memiliki jalur untuk menyesuaikan usahanya dengan ketentuan cukai.

Purbaya kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR setelah APBN 2027 rampung. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menentukan apakah skema layer baru CHT dapat diterapkan serta bagaimana mekanisme yang harus diikuti para pengusaha rokok yang ingin masuk ke sistem resmi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama