Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Oseltamivir, Indofarma ke Orang yang Sengaja Serang Kehormatan Perusahaan: Kami Akan....

Viral Video Oseltamivir, Indofarma ke Orang yang Sengaja Serang Kehormatan Perusahaan: Kami Akan.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indofarma Tbk (INAF) memberi respons tegas terhadap video mengenai produk Oseltamivir Phosphate 75 mg yang viral di media sosial. Adapun dalam video tersebut, seorang mengaku sebagai pasien Covid-19 yang menjalani isolasi dan mengalami pusing saat mengonsumsi Oseltamivir.

Berkenaan dengan hal itu, Direksi Indofarma menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin edar dari BPOM atas produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral. Adapun obat tersebut kini masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19. Baca Juga: Sari Roti Rogoh Kocek Hampir Setengah Triliun Rupiah Buat Borong Saham Masyarakat

Pihak Indofarma pun menegaskan, produksi Oseltamivir Phosphate telah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan distribusi produk dilakukan sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yakni melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Indofarma untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasianBaca Juga: Daftar Harga Emas 24 Karat Per Senin, 19 Juli 2021

Mengenai produk dalam video viral itu, Direksi menyebut Oseltamivir Phosphate tersebut diproduksi pada Agustus 2016 dengan nomor bets 1608004. Informasi kedaluarsa yang tercantum, yakni Agustus 2020 yang artinya obat hanya dapat dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.

"Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (Unit Doses Dispensing), yakni pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja," tegas direksi pada Senin, 19 Juli 2021. 

Manajemen Indofarma menambahkan, obat Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter. Selain itu, pemberian obat kepada pasien oleh tenaga kesehatan harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Kefarmasian yang berlaku sehingga mutu dan dosis obat dapat dipertanggungjawabkan.

"Semua obat yang sudah mendapatkan persetujuan BPOM RI tetap mempunyai efek samping tertentu yang harus dicantumkan pada brosur kemasan. Efek samping Oseltamivir Phosphate pada pasien dewasa adalah mual, muntah, diare, sakit perut, bronkitis, pusing, kelelahan, dan insomnia. Oseltamivir Phosphate membutuhkan waktu ± 15 menit untuk hancur dalam lambung dan kemudian terabsorpsi dalam tubuh. Efek samping baru dapat dirasakan oleh pasien apabila obat sudah terabsorpsi dalam tubuh," sambungnya.

Indofarma memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggung jawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi. Sebagai bagian dari holding BUMN, pihaknya pun berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat, juga membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan Perseroan dengan pernyataan - pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: