Dalam Keadaan Mendesak, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau
Upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat dilakukan dengan menerapkan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan. Salah satunya, dia menyoroti banyaknya struktur tarif CHT yang berlapis, yakni mencapai 10 golongan tarif. Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Industri Hasil Tembakau Kudu Dilindungi
“Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit,” katanya pada Webinar Pemangku Kebijakan yang diselenggarakan oleh Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) belum lama ini.
Baca Juga: Jadi Kantong Nikotin Bebas Tembakau Pertama di Indonesia, Ekspansi VELO Tergantung pada Regulasi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: