Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni berharap kebijakan larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia selama masa PPKM dilaksanakan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Menurut Sultan Tanjung Priok ini, tidak perlu melihat TKA tersebut akan dipekerjakan di perusahaan besar maupun kecil. Baca Juga: NasDem Jabar Bangun Sentra Vaksinasi Targetkan Realisasi 30.000 Dosis
"Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021) kemarin.
Lanjutnya, ia menilai jika kebijakan tersebut sudah sangat tepat dilakukan pemerintah, di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Baca Juga: Sultan Acungi Jempol untuk Pemerintah Jokowi, Seret Luhut dan Airlangga
"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia meminta agar aturan tersebut disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan tenaga kerja asing yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia per Rabu (21/7/2021).
Yasonna mengungkapkan dirinya sempat berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait kebijakan tersebut. Dari diskusi itu kedua belah pihak sepakat bahwa perlu adanya masa transisi selama dua hari.
"Saya sudah memerintahkan jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ungkap Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).
Yasonna menegaskan kalau pemberian dispensasi selama dua hari itu adalah buntut dari kebijakannya anyar yang baru saja diumumkan. Ia memberikan waktu kepada TKA yang masih dalam proses perjalanan menuju Indonesia.
"Tentunya tidak fair, ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan," tuturnya, seperti dilansir Suara.com.
Aturan larangan masuk bagi para TKA ke Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil