Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menambah Masalah Sampah, Galon Sekali Pakai Harus Dihentikan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua anak muda penggagas petisi tolak galon sekali pakai di platform Change.org, Elhan dan Helfia, masih belum puas terhadap respon yang ditunjukkan produsen air kemasan galon sekali pakai yang berasalan bahwa produk galon sekali pakai diluncurkan karena ada permintan dari konsumen.

“Market leader produsen galon sekali pakai ini mengatakan mereka memproduksi produk itu akibat adanya demand. Yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, itu demand dari siapa?” tukas Elhan dalam acara diskusi Diet Kantong Plastik on Instagram “Selamat hari anak nasional, #sobatDKP! baru-baru ini.

Elhan masih berusaha untuk meminta penghentian produk galon sekali pakai itu hingga sekarang dan mengajak para pegiat lingkungan dari berbagai sekolah untuk mendukung usahanya.

“Karena seperti kita ketahui, galon sekali pakai ini masih diproduksi sampai sekarang. Saat ini kita masih dalam tahap riset untuk membuktikan bahwa galon sekali pakai ini mengandung mikroplastik atau zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.

Elhan melihat produsen galon sekali pakai ini hanya memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, dengan membawa-bawa isu bahwa produk mereka free BPA dan lebih higyenis.

“Padahal, produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Jadi, kita ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan. Perasaan, sebelum munculnya galon sekali pakai ini, kita aman-aman saja kok saat menggunaan galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan,” ucapnya mengajak masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik.

Elhan mengutarakan dari petisi tolak galon sekali pakai ini dibuat pada November 2020 lalu, hingga kini jumlah nitizen yang menandatangani sudah mencapai lebih dari 46 ribu.

Di acara yang sama, Helfia mengatakan kehadiran galon sekali pakai telah membuat masalah baru terhadap lingkungan.

“Galon sekali pakai ini menurut aku membuat masalah yang sebelumnya nggak ada. Apalagi munculnya pas banget di masa pandemi ini di mana orang-orang sangat gila kebersihan, apalagi steril,” katanya.

Sebelumnya juga diberitakan Tirta Fresindo yang menjadi produsen galon sekali pakai ini hingga kini masih belum mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029.

Padahal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, meminta para produsen  harus sudah menyusun dan menyerahkan dokumen rencana pengurangan sampah 10 tahun mereka (2020–2029) pada 2020 lalu.

Sedang pada tahun 2021 ini, para produsen itu seharusnya sudah mulai membangun fasilitas dan mekanisme penarikan kembali sampah, atau pembuatan kerja sama dengan Bank Sampah/TPS 3R/Badan Usaha berizin.

Ada 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan dan minuman.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus merespon kondisi permasalahan sampah di Indonesia.

Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam.

Sejak 2015, KLHK telah memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sulit dikelola.

Berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah. Perlu upaya penanganan yang membutuhkan sumber daya, teknologi dan biaya besar untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas.

Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Sepanjang tahun 2020, KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi terhadap Peraturan Menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas.

KLHK juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan. 

Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: