Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha Astra Tak Segan Gelontorkan Dana Ratusan Miliar ke KSP

Anak Usaha Astra Tak Segan Gelontorkan Dana Ratusan Miliar ke KSP Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang menghitung uang tunai pecahan Rp75 ribu di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, di Jakarta, pekan ini. Bank BTN mengalokasikan likuiditas dana senilai Rp13,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan uang tunai nasabah perseroan di masa perayaan Idul Fitri 1442 H | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) yakni, PT United Tractors Tbk (UNTR) memutuskan untuk menggelontorkan dana seekitar Rp750 miliar untuk membeli ratusan saham baru yang diterbitkan oleh anak usahannya PT Karya Supra Perkasa (KSP).

“Perseroan telah mengambil bagian atas seluruh 750.000 saham baru tersebut yang menyebabkan peningkatan kepemilikan saham Perseroan pada KSP,” kata Sekrataris Perusahaan PT United Tractors Tbk, Sara K. Loebis,dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Bicara Akuisisi Tambang Baru, Kontribusi Tambang Emas United Tractors Bakal Moncer?

Ia menuturkan bahwa saat ini United Tractors menguasai sebanyak 1.876.900 lembar saham atau senilai Rp1,87 triliun pada KSP.

Adapaun, tujuan Perseroan melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam KSP adalah untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional KSP.

Baca Juga: Banjir Permintaan Alat Berat, United Tractors: Demand Jauh di atas Kemampuan untuk....

Peningkatan Kepemilikan ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

"Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020) karena nilai Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: