Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Banyak yang Salah Praktik, MUI Jelaskan Tata Cara yang Benar Memandikan Jenazah Covid-19

Masih Banyak yang Salah Praktik, MUI Jelaskan Tata Cara yang Benar Memandikan Jenazah Covid-19 Sejumlah petugas mengusung jenazah untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). Berdasarkan data Pemprov Jawa Timur terdapat penambahan angka kematian akibat COVID-19 di Jawa Timur pada Senin (22/2) sebanyak 45 orang, sehingga total menjadi 8.913 orang meninggal dunia. | Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur ketentuan tata cara mengurus jenazah yang tertuang dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

Akan tetapi, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, masih ada masyarakat yang melakukan kesalahan saat memandikan jenazah yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: MUI: Ajaran Agama Harus Dilaksanakan, Tapi Jaga Kesehatan Itu Jadi Keharusan

"Jadi, ada yang setelah positif meninggal, baju yang dipakai itu langsung dibungkus lalu di-tayamum, itu loncat. Tayamumnya pun caranya adalah jangan dibungkus dulu. Karena syarat tayamum itu kan debu dengan anggota tubuh itu menempel," kata KH Abdul Muiz Ali dalam webinar Tata Laksana Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Youtube BAZNAS TV, Kamis (29/7/2021).

Ia menyampaikan orang yang meninggal karena Covid-19 tergolong kategori syahid akhirat yang hak-hak jenazahnya wajib dipatuhi, termasuk dalam hal memandikan jenazah. Untuk itu, dia membagikan informasi mengenai pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;

2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafankan;

3. Jika petugas yang akan memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama dengan jenazah, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian, jika tida ditayamumkan;

4. Jika terdapat najis, petugas wajib membersihkannya sebelum jenazah dimandikan. Menurut KH Abdul Muiz Ali, meskipun pada akhirnya baju yang dikenakan jenazah menjelang kematian disatukan dengan kafan, hal tersebut tidak menjadi masalah asal telah dibersihkan terlebih dahulu agar jenazah benar-benar dalam keadaan suci;

5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Ia menjelaskan dalam aturan fikih, cara memandikan jenazah cukup disiram minimal 1 kali merata ke seluruh tubuh. Apabila tidak memungkinkan untuk mengucurkan air, petugas boleh menyemprotkan air terhadap jenazah asalkan air merata ke seluruh tubuh;

6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, misal karena virus, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu mengusap wajah dan kedua tangan jenazah hingga pergelangan dengan debu serta petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengusap jenazah untuk tayamum;

7. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau mentayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iiyah, jenazah tidak dimandikan dan ditayamumkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: