Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Stimulus Kelistrikan dari PLN Sedikit Berubah, Begini Ketentuannya Sekarang

Program Stimulus Kelistrikan dari PLN Sedikit Berubah, Begini Ketentuannya Sekarang Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Niaga dan Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, menyatakan terdapat beberapa perbedaan dalam progrm stimulus kelistrikan pada tahun ini, di antaranya ialah besaran diskon dan jumlah penerima manfaat.

Mengenai diskon listrik, Bob menjelaskan besarannya sudah berubah sejak April 2021 lalu. Sebelumnya, rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan 450 VA mendapatkan keringanan hingga 100%, tetapi sejak April keringanan turun menjadi 50%. Kemudian keringanan bagi pelanggan listrik 900 VA turun menjadi 25% yang sebelumnya 50%.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Golongan yang Dapat Subsidi Listrik Hingga Akhir 2021

"Jadi memang itu sudah selisih berbeda dengan bulan Juli sampai nanti Desember," ujar Bob dalam dialog virtual KPCPEN, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, lanjut Bob, ada penambahan jumlah penerima manfaat untuk pelanggan rumah tangga pada tahun ini dari beberapa golongan masyarakat, di antaranya masyarakat di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), golongan tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta data-data terbaru yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Data-data tersebut kemudian akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk disetujui masuk ke dalam pelanggan yang menerima subsidi.

Terkait subsidi bagi sektor usaha, Bob mengatakan akan ada kemungkinan pelanggan yang mendapatkan keringanan beban tarif listrik. Akan tetapi, menurut Bob, jumlah penerima dari sektor usaha pada April hingga Mei 2021 jauh menurun dibanding pada tahun lalu. Ia menyampaikan, pihaknya sedang melakukan evaluasi mengingat adanya kebijakan pengetatan PPKM pada Juli ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: