Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Tekanan Hebat, Industri Hasil Tembakau Butuh Perlindungan Negara

Hadapi Tekanan Hebat, Industri Hasil Tembakau Butuh Perlindungan Negara Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berlangsungnya pandemi COVID-19 gelombang kedua dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah memunculkan berbagai spekulasi soal daya tahan ekonomi negara dan penghidupan masyarakat.

Bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), di tengah kondisi yang sulit terdapat tiga tantangan besar yang kini dihadapi, mulai dari menurunnya ekonomi masyarakat sebab pandemi, kekhawatiran kembali naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga kemungkinan penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi). Keresahan ini bukan tanpa alasan mengingat, sejak dua tahun terakhir, pemerintah memang telah melakukan kenaikan tarif CHT secara eksesif.

Pada aspek penurunan ekonomi masyarakat, Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa pemberlakukan PPKM bakal menekan perekonomian. Proyeksinya, jika PPKM berlangsung selama satu bulan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan mencapai 3,8%, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebelumnya di kisaran 4,1%-5,1% dengan titik tengah 4,6%.

Telah terbebani lantaran pandemi, para pelaku IHT semakin dibuat cemas memasuki semester kedua 2021 lantaran agenda-agenda pelemahan industri yang semakin gencar dikemukakan oleh pihak anti tembakau. Hal tersebut lantas memicu pertanyaan besar bagi pelaku IHT atas perlindungan negara pada keberlangsungan usahanya. Baca Juga: Kendala dan Tantangan Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan komisi sampai saat ini menolak wacana kenaikan tarif maupun simplifikasi CHT. Dia berharap pemerintah lebih berfokus terhadap penanggulangan pandemi COVID-19 terlebih dahulu, ketimbang melahirkan kebijakan baru yang ekstrem seperti itu.

“Saat ini bukan waktu yang tepat. Tidak ada urgensinya sama sekali. Lebih baik pemerintah menjaga IHT dengan kebijakan yang soft mengingat situasi ekonomi sedang tidak bagus dan sulit untuk mencari pekerjaan. Tarif cukai juga ada baiknya tidak naik dulu, kalaupun naik harus sesuai kemampuan dan masukan dari pelaku industri terlebih dahulu, CHT jangan dilihat dari perusahaan-perusahaan besarnya saja, tapi juga petani dan buruh yang terlibat perlu diperhatikan,” ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Di sisi lain, kenaikan CHT dan dorongan simplifikasi cukai bisa semakin menaikkan risiko peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat ekonomi rentan. Peredaran rokok ilegal punya sejumlah dampak bahaya bagi perekonomian, mulai dari hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Profesor Candra Fajri Ananda menuturkan, kebijakan penetapan cukai hasil tembakau (CHT) yang adil diperlukan agar pasar rokok legal tidak terbebani dan bisa memenuhi permintaan secara legal pula. Salah satu jalan tengah yang adil bagi produsen rokok dan pemerintah saat ini adalah dengan menyusun peta jalan (roadmap) industri. Baca Juga: Bahaya Ini! Rumitnya Struktur Cukai Rokok Buka Celah Kongkalikong Pajak

“Melalui peta jalan yang multiobjectives, kita berharap hal tersebut dapat membantu IHT untuk dapat menyesuaikan kebijakan industrinya dan tidak menjadi kaget ketika pemerintah menerapkan kebijakan IHT tertentu,” tambah Candra.

Candra juga tidak menampik negara saat ini punya pekerjaan bersama yang lebih besar, yakni penanggulangan pandemi. Oleh karenanya, ia melihat saat ini urgensi untuk melakukan penyesuaian tarif cukai belum terlalu diperlukan.

“Di tengah pandemi, IHT menjadi salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar menopang perekonomian negara. Kalau semakin ditekan justru dapat memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: