Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Usul Kripto Masuk dalam Perjanjian Dagang Digital AS Jepang

Ahli Usul Kripto Masuk dalam Perjanjian Dagang Digital AS Jepang Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sale Lilly dan Scott W. Harold dari Rand Corporation telah meminta Amerika Serikat dan Jepang untuk memasukkan kripto dalam perjanjian perdagangan digital bilateral antara kedua negara.

Dilansir dari Cointelegraph (30/7/2021), dalam sebuah opini yang diterbitkan di Nikkei Asia pada hari Rabu, analis Rand Corporation mengajukan argumen yang mendukung tuntutan mereka agar crypto menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan digital.

Baca Juga: Makin Sengit, Sidang Kripto Di AS Bahas Aturan Tambang Kripto Diperketat

Menurut artikel tersebut, fakta bahwa kedua negara menjadi tuan rumah bagi dua pasar crypto terbesar di dunia membuat pengecualian cryptocurrency dari kesepakatan perdagangan “agak mengejutkan.”

Perjanjian Perdagangan Digital AS-Jepang tahun 2019 tidak termasuk teknologi kripto atau blockchain. Namun, artikel tersebut menyatakan bahwa beberapa bagian dari perjanjian mungkin mencakup aspek non-keuangan dari teknologi baru.

Dengan mengecualikan crypto dan aplikasi keuangan berbasis blockchain lainnya, analis kebijakan think tank mengatakan bahwa tarif yang tidak perlu dapat membebani bisnis di pasar.

Dengan demikian, para analis mengusulkan dua solusi yang mungkin: menegosiasikan perjanjian terpisah tentang cryptocurrency atau mendefinisikan ulang ketentuan dokumen 2019 untuk mencakup mata uang digital dan teknologi blockchain.

Dengan mengadopsi salah satu ukuran, para analis menyatakan bahwa langkah seperti itu dapat menjadi preseden untuk adopsi yang jelas dari teknologi crypto dan blockchain dalam perdagangan internasional, terutama di arena perdagangan digital. Menurut data Biro Analisis Ekonomi AS, ekonomi digital Amerika tumbuh menjadi $2,1 triliun pada 2019 — hampir 10% dari produk domestik bruto negara itu.

Peran kripto, mata uang digital, dan teknologi blockchain dalam perdagangan internasional menjadi titik fokus bagi pemangku kepentingan industri. Kembali pada bulan Maret, bank investasi AS Citigroup menyatakan bahwa Bitcoin (BTC) berada pada titik kritis dalam perdagangan internasional.

Munculnya mata uang digital bank sentral (CBDC), terutama CBDC regional, juga merupakan bagian dari percakapan seputar mata uang digital dalam perdagangan lintas batas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: