Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Laporkan Tasikmalaya Jadi Satu-satunya Daerah di Jawa-Bali dengan Level Selain 3 dan 4

Satgas Laporkan Tasikmalaya Jadi Satu-satunya Daerah di Jawa-Bali dengan Level Selain 3 dan 4 Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan Tasikmalaya menjadi daerah pertama di Jawa-Bali yang berhasil menurunkan situasi daerahnya hingga level 2. Hal ini membuat Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang memiliki level selain 3 dan 4.

Keberhasilan Tasikmalaya membuat status daerahnya menjadi level 2 berdampak pada perubahan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, kini diperbarui menjadi Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas: Hewan Bisa Terpapar Covid-19, Tapi Tak Ada Bukti Hewan Bisa Tularkan Virus ke Manusia

"Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten/kota level 3 dan level 4 saja. Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah Jawa-Bali yang berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya," terang Wiku dalam siaran pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (3/8/2021).

Selain penambahan aturan tersebut, Wiku menyampaikan terdapat beberapa tambahan pengaturan lain untuk PPKM wilayah Jawa-Bali. Pertama, tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa-Bali boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kedua, bupati/walikota yang memimpin di wilayah level 3 dan 2 diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Adapun pembaruan lain pada Instruksi Mendagri terkait PPKM adalah Nomor 25 Tahun 2021 diperbarui menjadi Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di daerah Non Jawa-Bali dan Nomor 26 Tahun 2021 diperbarui menjadi Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di daerah Non Jawa-Bali.

Wiku meminta daerah yang belum menunjukkan perbaikan dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan upaya yang lebih sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk menargetkan penurunan level daerah.

"Manfaatkan waktu dalam seminggu ke depan untuk memperbaiki perkembangannya, termasuk juga kepada 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang minggu ini harus kembali mengetatkan pembatasan masyarakat akibat berubah level daerah dari level 3 menjadi level 4," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: