Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?

Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan? Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau "Quick Response Code" (QR Code) pada sertifikat vaksinasi COVID-19 tak dapat dipalsukan.

"Sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Pasalnya, kata Riza, dengan teknologi QR Code, sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemerintah Provinsi DKI dan Kementerian Kesehatan pada aplikasi "Peduli Lindungi".

Riza juga menyampaikan saat ini ada rencana Pemprov DKI menjadikan sertifikat bukti sudah divaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan, bahkan pada beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.

Ketika kegiatan kembali dibuka, seperti sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, maka Jakarta menambahkan aturan baru untuk mewajibkan sudah mengikuti vaksinasi kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut.

"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).

"Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," tutur Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: