Prof Aidul Paparkan Kaitan Hukum dan Politik di Sekolah Kepemimpinan Akbar Tandjung Institute
Aidul mencontohkan arah kebijakan tersebut seperti proses perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Misalnya yang agak menonjol misalkan dalam kasus KPK misalkan ya. Di situ ada proses politik, ada proses legislasi pembentukan hukum lalu mengarah pada misalkan salah satunya adalah perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, lalu muncul juga ada beberapa dalam penyadapan lalu dibatasi. Itu bagian dari kebijakan hukum sebenarnya. Dan itu wewenang dari legislasi," jelasnya.
Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi, serta juga dapat ditemukan pada putusan pengadilan. Aidul menyebut, pada pengadilan akan ada kebijakan hukum, dan terjadi juga dimensi politik.
"Kedua dapat kita lihat dari pembentukan hukum, regulas, misalkan perizinan, maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, soal sekarang mosalnay soal PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum," urainya.
"Karena hakim itu terutama hakim agung dipilih melalui proses politik, meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik," tambahnya.
Selanjutnya, tambah Aidul, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum.
"Ini bisa dilalui pada proses legislasi di DPR, regulasi di pemerintahan. Banyak proses legislasi di DPR, misalnya pembaharuan hukum terakhir yang sangat menimbulkan kontroversi yaitu tentang UU Omnibus Law. Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum (Politics of Law). Setidaknya Aidil menyebutkan tiga teori terkait hal itu diantaranya, model pendekatan kelas. Dimana dalam hal ini negara ada alat kepentingan kelas.
"Kedua pendekatan Pluralis, negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Ketiga pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: