Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Surat Sudah di Tangan Prabowo

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Surat Sudah di Tangan Prabowo Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima usulan calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Nama yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan surat usulan tersebut telah diterima pada Selasa (14/7/2026). Pengajuan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo membenarkan nama yang diusulkan adalah Kuntadi. Namun, ia menegaskan proses penetapan masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya.

"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," ujarnya.

Selain mengusulkan calon Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan nama untuk mengisi posisi Wakil Jaksa Agung. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan identitas calon tersebut.

"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Untuk sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca Juga: Ramai Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jawaban KPK Malah Begini

Anang menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy