Ia menyebutkan, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.
Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: