Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lantang Ultimatum Gubernur Anies, Gak Main-Main Bagi yang Gak Melakukan Ini, Sanksinya Ngeri!

Lantang Ultimatum Gubernur Anies, Gak Main-Main Bagi yang Gak Melakukan Ini, Sanksinya Ngeri! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan ultimatum tegas kepada para pengelola tempat umum, mulai dari mal hingga fasilitas kesehatan akan diberikan sanksi tegas jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada pengunjung.

Ia menjelaskan seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin. Baca Juga: Gatal Pembelian Masker Jadi Senjata Menyerang, Wakilnya Anies Peringatkan: Silakan Dicek

Sambungnya, warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mall atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya," kata Anies, Jumat (6/8/2021)  Baca Juga: Anies Catatkan Sekitar 8,28 Juta Orang di DKI Sudah Divaksinasi Covid-19

"Ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan aturan tapi anjuran," kata Anies.

Diketahui, aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan. Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Cie...Demi Rakyat DKI Jakarta, Anies Baswedan Berkirim Surat ke Risma, Apa Isinya?

Adapun sanksi bagi pengelola atau pelaku usaha telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. 

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab milik swasta, BUMN, BUMD dilakukan dengan tahapan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: