Terakhir, Boyamin mendapat bocoran mengenai Pinangki belum dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Agung dan masih menerima gaji dari negara. Lagi-lagi, tudingan Boyamin dibantah oleh Kejaksaan Agung, yang menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji dan tunjangan sejak Agustus 2020.
Tuduhan bahwa Kejaksaan Agung mengistimewakan Pinangki juga tidak terbukti. Pinangki justru diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan jaksa setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Rahmad Sukendar mengatakan dedikasi dan konsistensi MAKI mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi.
Dia hanya berharap agar tudingan MAKI terhadap Jaksa Agung memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saudara Boyamin dan MAKI juga harus fair terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai banyak kalangan sudah lebih baik. Harus diakui, di era ST Burhanuddin saat ini banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar, seperti kasus Asabri, Jiwasraya dan Askrindo. Buronan kakap banyak yang sudah ditangkap. Jadi kritik dan tuduhan harus fair, kalau tidak nanti muncul pertanyaan, ada agenda apa dengan MAKI,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: