Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Dorong Produk Pertahanan Bersertifikasi TKDN Agar Go Asean

Kemenperin Dorong Produk Pertahanan Bersertifikasi TKDN Agar Go Asean Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu peningkatan kemampuan industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di tanah air, termasuk dalam memanfaatkan teknologi tinggi sekaligus mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal. Dengan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri, produk-produk industri pertahanan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.

"Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pertahanan, di antaranya kerja sama untuk pengembangannya. Kami mendorong sektor ini untuk berkontribusi mendukung NKRI dalam konteks kemandirian industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Kemenperin Minta Pelaku IKM Manfaatkan e-Smart IKM

Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan. Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).

Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional. Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional. 

"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan utilisasi industri nasional. Pada akhirnya, akan meningkatkan efisiensi industri dan menjadikan Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini berjalan paralel dengan upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35% pada 2022," ujar Menperin.

Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin. Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam. 

Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan. Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.

"Kami juga melakukan pembinaan dan pengaturan yang menyeluruh terkait partisipasi industri sarana dan prasarana nasional dalam mendukung sistem pertahanan semesta," jelas Menperin.

Momentum HUT ke-54 ASEAN

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Associaton of South-East Asian Nations (ASEAN) pada 8 Agustus 2021, sinergi antara negara-negara anggota perlu diingkatkan untuk mewujudkan ASEAN sebagai kekuatan unggul di tingkat Asia maupun dunia.

Global Firepower menyebutkan, dalam hal anggaran belanja militer, Indonesia mengeluarkan USD6,9 miliar atau setara Rp98 triliun. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai anggaran militer terbesar kedua setelah Singapura yang memiliki anggaran USD9,7 miliar (Rp135 triliun). 

Saat ini, pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan telah mencapai beberapa negara di benua Afrika. “Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menperin.

Baca Juga: Kemenperin Perkuat Rantai Pasok Industri Refraktori

Untuk mendukung kemandirian industri pertahanan, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri. Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: