Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindiran Telak PKS ke Pemerintah: PPKM Diperpanjang, Tenaga Kerja Asing Terus Datang

Sindiran Telak PKS ke Pemerintah: PPKM Diperpanjang, Tenaga Kerja Asing Terus Datang Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah benar-benar memastikan kesejahteraan rakyat seiring kebijakan PPKM berlevel yang terus diperpanjang. Terlebih kesejahteraan bagi rakyat kecil yang notabanenya sebagai pelaku usaha kecil dengan pendapatan harian.

"Perlu benar-benar jaga kesejahteraan masyarakat kecil. Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak hingga tukang porter," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurut Mardani, harus ada mekanisme crash program untuk rakyat kecil. Selain itu ia meminta agar kebijakan harus adil dan berpihak kepada mereka.

Baca Juga: Juliari Minta Dibebaskan Dari Hukuman Korupsi Bansos, Publik: Kami Muak Lihat Tingkahmu

Ia lantas menyoroti kembalinya TKA yang masuk ke Indonesia. Sebab menurut dia masuknya TKA itu bertentangan dengan kebijakan PPKM yang kini diterapkan kepada rakyat.

"Berat, berat dan berat. Tapi jika TKA terus dibuka, sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah," ujar Mardani.

Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.

"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.

Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Dirongrong Tegur Moeldoko soal Ivermectin, Ngabalin Celetuk: Fitnah ICW Murahan

Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM, namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun.

Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: