Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Salah satu alasan SE tersebut ialah bu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat sehingga mesti mendapatkan vaksin.
Namun berbeda dengan vaksinasi Covid-19 pada umumnya, terdapat sejumlah syarat tertentu bagi pelaksanaan vaksin untuk ibu hamil.
Baca Juga: 6 Tips Aman Berbelanja saat Pandemi Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik ibu hamil dapat ikut vaksinasi Covid-19 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: