Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Batubara Ngemis-Ngemis Minta Bebas dari Penderitaan, Orang KPK Justru....

Juliari Batubara Ngemis-Ngemis Minta Bebas dari Penderitaan, Orang KPK Justru.... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembacaan pledoi atau nota pembelaan Juliari P Batubara penuh dengan ratapan. Eks Menteri Sosial yang jadi terdakwa kasus korupsi bansos itu, mengaku menderita di penjara dan meminta hakim membebaskan semua penderitaannya itu. Mendengar ratapan eks Wakil Bendahara Umum PDIP itu, KPK yang dipimpin Firli Bahuri memilih tak ikut terharu.

Juliari kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan paket bansos Corona untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Senin (9/8/2021). Juliari hadir melalui video conference dari Gedung KPK. Sementara, majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Baca Juga: Anies Baswedan Punya Dua Pedoman Biar Jakarta Nggak Tenggelam, Yaitu....

Saat membacakan pledoi, mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu, meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," harapnya. Baca Juga: Ditegur Majelis Hakim buat Jujur, Juliari Batubara Spontan: Baik Yang Mulia!

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Juliari dengan pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun. Jaksa menilai, Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Corona wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

Juliar memohon ke hakim dengan membawa-bawa keluarganya. Juliari merasa, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya. "Mereka sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah," ucapnya.

Kader banteng ini kemudian mengisahkan dirinya sebagai orang yang terlahir dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK. "Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," klaimnya.

Soal korupsi bansos, Juliari mengaku tidak pernah berniat. "Sebagai seorang anak yang lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ucapnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya: Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos dari perusahaan penyedia.

KPK menutup kuping atas ratapan Juliari itu. Firli Cs berharap, majelis hakim mengabulkan segala tuntutan jaksa. "KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti, dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, kemarin.

Ali menerangkan, jaksa sudah memaparkan fakta sidang dalam tuntutannya. Ali yakin, hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diuraikan jaksa. "Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," tegas jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sikap cuek KPK ke Juliari didukung penuh pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Karlie. Menurut dia, pernyataan Juliari sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Alih-alih mengakui yang dilakukan, Juliari malah memposisikan diri sebagai pihak yang terzalimi. "Majelis Hakim harus jeli dan memastikan vonis terhadap terdakwa mencerminkan asas keadilan," tegas Tholabi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: