Pelonggaran Kegiatan di Masa PPKM Level 4 Wajib Diikuti Disiplin Ketat Prokes
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dengan sejumlah pelonggaran, harus direspon lewat disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengendalian Covid-19.
"Saya berharap informasi terkait kebijakan sejumlah pelonggaran di sejumlah kegiatan saat perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali ini tidak disikapi dengan euforia yang kebablasan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).
Pada kesempatan konprensi pers secara daring, Senin (9/8), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali sampai dengan 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Terungkap, Ini Vaksin Covid-19 Paling Efektif Lawan Varian Delta, Bukan Sinovac
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Karena itu
pada perpanjangan PPKM level 4 akan dilakukan pembukaan kegiatan masyarakat di mal dan tempat-tempat ibadah di sejumlah kota.
Menurut Lestari, dalam pembukaan sejumlah kegiatan itu perlu diantisipasi dampak euforia yang berpotensi menyebabkan abainya masyarakat terhadap sejumlah aturan dan protokol kesehatan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat perlunya penekanan terhadap peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, setiap kali dilakukan pembukaan kembali sejumlah kegiatan di ruang publik pada masa pandemi ini.
"Dibukanya kembali sejumlah kegiatan masyarakat di masa perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali ini saya kira bisa dimanfaatkan untuk melihat efektivitas vaksinasi Covid-19 dan disiplin protokol kesehatan dalam melindungi masyarakat dari paparan virus korona," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: