Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Harus Dibebaskan, Surat Penahanan Rugikan Hak Asasi

Habib Rizieq Harus Dibebaskan, Surat Penahanan Rugikan Hak Asasi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab atau HRS Center desak Habib Rizieq dibebaskan.

Desak Habib Rizieq dibebaskan, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengungkap surat penahanan rugikan hak asasi HRS.

Baca Juga: Orang Pro Habib Rizieq Klaim Didukung 130 Juta Orang, Cocok Dampingi Anies Baswedan Nyapres

Karenanya ia mendesak Pengadilan DKI Jakarta segera membebaskan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Chair mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Habib Rizieq tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

Kata dia, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Shihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

“Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab," kata Chair Ramadhan, seperti dilansir dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis (12/8/2021).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding,” imbuhnya.

Meski demikian, saat Surat Penetapan a quo diterbitkan ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.

“Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.

Sementara, terkait butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: