Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Ini Besaran Gaji Gibran, Ternyata Beda Tipis dengan UMK Solo 2021, Berapa Ya?

Terungkap! Ini Besaran Gaji Gibran, Ternyata Beda Tipis dengan UMK Solo 2021, Berapa Ya? Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku selama ini tak pernah mengambil gaji bulanan untuk keperluan pribadi.

Dia mengalokasikan gajinya untuk membeli beras dan dibagikan kepada warga hingga membayar SPP anak-anak sekolah yang kurang mampu.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Pasang Foto Profil Bareng Airlangga, Pengamat Bongkar Maknanya, Ternyata...

“Gajiku opo tahu tak enggo to (apa pernah saya pakai to). Gajiku yo tak nggo tuku beras, bantu-bantu ngambil SPP. (Gaji saya apa pernah tak pakai? Gaji saya ya tak buat beli beras dan bantu-bantu bayar sekolah)” kata Gibran, Senin (2/8/2021).

Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai orang nomor satu di Kota Solo?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp 2,1 juta per bulan.

Jumlah gaji pokok itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp 2.012.810.

Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Tunjangan

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp 3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: