Berikut merupakan pelonggaran aturan di beberapa sektor sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, kemudian, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat